Skip to main content
foto: dokumentasi LBH Surabaya
Reportase
“Doakan Saya Agar Cepat Bebas”
*Curahan Hati Gay Korban Kriminalisasi
Perlakuan secara berbeda, apalagi diskriminatif kepada individu LGBTQ karena identitas gender dan orientasi seksual yang mereka miliki adalah pelanggaran HAM. Mereka memiliki hak sama, setara dengan individu lain, termasuk hak mengekspresikan diri sesuai identitas gender dan orientasi seksual yang mereka miliki.

SUASANA ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya saat Senin, 9 Maret 2026 siang terasa hening, namun tegang. Satu-persatu terdakwa maju ke kursi pesakitan untuk diadili. Seperti halnya MFK yang tengah duduk diam di kursi tunggu di bagian pojok.

MFK adalah terdakwa kasus admin grup Facebook Gay yang menunggu giliran untuk divonis hari itu. Wajahnya tampak lesu, tatapan matanya kosong. Seorang rekan yang siang itu datang untuk memberi dukungan menawarkan MFK untuk membelikannya makan siang.

MFK pun mengangguk. “Iya, nanti bisa saya makan setelah sidang,” ucapnya singkat dengan nada datar.

Laki-laki 26 tahun itu ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada pertengahan 2025 lalu. Polisi menuduhnya sebagai pembuat sekaligus admin Grup Komunitas Gay di Facebook. Grup ini sendiri sudah eksis sejak 2021 hingga memiliki lebih dari 4.000 anggota. Selain MFK, ada 1 orang lainnya yang ditangkap polisi.

MFK saat menjalani persidangan di PN Surabaya. Ia merasa orientasi seksual dan identitas gendenrya, menjadi sebab utama dirinya dikriminalisasi. Ia mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan 2 tahun penjara. (dok. LBH Surabaya)

Tidak seperti terdakwa lainnya yang dikunjungi oleh keluarga, MFK hanya ditemani kuasa hukum dan sejumlahnya. Ayahnya telah lama meninggal dunia, sementara sang ibu kerap sakit-sakitan. Terkadang saudaranya yang datang untuk menemaninya, tapi tidak di persidangan kali ini.

Saat menunggu giliran, anggota tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Elsa Ardhilia mengajak MFK berbicara. Perbincangan mereka tampak serius, tapi Elsa berusaha untuk berbicara pelan, namun runut dan panjang. MFK juga serius mendengarkan perkataan Elsa. Sesekali ia mengangguk.

Tibalah saatnya MFK maju di kursi terdakwa. Jarum jam tepat menunjukkan pukul 13.30 WIB. Ketua Majelis Hakim saat itu membuka persidangan dan membacakan vonis untuk MFK. Pengadil menanyakan bagaimana kondisi kesehatan MFK. Setelah memastikan MFK siap mengikuti sidang, putusan pun dibacakan majelis hakim.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama dua tahun,” tandas Ketua Majelis Hakim, lalu mengetok palu. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan jaksa Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza pada Jumat (30/1/2026), yakni 3 tahun penjara.

Jaksa menyebutkan MFK berperan paling dominan lantaran sebagai pemilik sekaligus admin Facebook gay itu. Dalam tuntutannya, ia menilai perbuatan MFK mengganggu ketertiban umum dalam menjaga ruang digital yang sehat dan meresahkan publik.

Majelis hakim menilai,  MFK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MFK hanya tertunduk lesu mendengar vonis ini. Sesekali ia menoleh ke arah penasihat hukumnya. Putusan majelis hakim itu disambut kecewa orang-orang yang bersolidaritas terhadap MFK. “Haduh, kasian MFK, dia itu enggak tahu apa-apa lho,” ucap Ketua GAYa NUSANTARA, Rafael Dacosta dengan nada kecewa.

Usai sidang, MFK kembali memasang rompi tahanannya dan memasang borgol di tangannya. Dia sembari berpamitan kepada para pendukungnya yang datang dari berbagai organisasi. Ia mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim. Namun palu pengadil sudah diketuk, nasibnya sudah diputuskan.

Melalui secarik kertas, MFK menuangkan isi hatinya. Ia tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan 2 tahun penjara. Ia memilih menerima karena ingin segera bebas agar bisa menjaga ibunya yang sakit-sakitan. (dok. LBH Surabaya)

MFK menuliskan rasa kecewanya atas vonis tersebut di secarik kertas. Dia merasa putusan itu tidak adil terhadap dirinya yang tidak memiliki peran signifikan dalam Grup Komunitas Gay di Facebook itu. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui dirinya jadikan admin di grup tersebut.

“Saya tidak pernah membuat grup itu. Saya tidak mengetahui kalau saya jadi admin. Putusan ini sangat tidak adil bagi saya. Saya ingin menjaga orang tua saya, ibu saya yang sedang sakit. Teman-teman, doakan saya agar cepat bebas,” tulis MFK.

Kriminaliasi Orientasi Seksual

Bagi penasihat hukum MFK, Elsa Ardhilia, vonis 2 tahun penjara ini sangatlah tidak adil. Menurut dia, putusan ini merupakan kriminalisasi terhadap oerientasi seksual seseorang di ruang digital, khususnya komunitas gay. Kata Elsa, vonis ini menunjukkan praktik over-kriminalisasi (pemidanaan berlebihan) dalam penegakan hukum pidana.

“MFK tidak membuat grup itu, dia juga tidak melakukan apa-apa. Bahkan, MFK juga tidak mengatur akses grup ke publik,” bela Elsa.

Elsa melanjutkan, perkara ini juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni hak kebebasan berkumpul dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Sebab, ruang digital, termasuk grup media sosial, pada dasarnya merupakan bentuk modern dari ruang berkumpul warga negara untuk berinteraksi, berbagi informasi, dan membangun komunitas.

Menurutnya, tidak ada batasan atau larangan bagi warga negara dengan orientasi seksual tertentu untuk membuat grup di media sosial. Grup komunitas gay di Facebook, layaknya grup lain bagi mereka yang memilik orientasi heteroseksual. Kriminalisasi terhadap MFK, adalah serangan langsung kepada orientasi seksual seseorang.

Menurut dia, kriminalisasi terhadap individu hanya karena berada dalam ruang komunitas digital menjadi preseden berbahaya yang mengancam kebebasan sipil. Tindakan ini tidak hanya mengancam komunitas LGBTQ, tetapi juga membuka pintu bagi pengawasan dan kriminalisasi terhadap berbagai bentuk komunitas warga negara lainnya.

“Dalam konteks ini, perkara MFK tidak dapat dipandang sebagai kasus pidana biasa, melainkan sebagai indikator menguatnya praktik pembatasan kebebasan sipil di ruang digital,” papar Elsa.

Elsa menambahkan, majelis hakim menyatakan MFK terbukti bersalah dan meyakinkan berdasarkan Pasal 407 ayat (1) KUHP dengan memilih unsur perbuatan alternatif “menyediakan pornografi”. Elsa menilai, kesimpulan tersebut dibangun semata-mata dari anggapan bahwa grup Facebook itu bermuatan pornografi.

Baginya, logika ini sangat berbahaya karena keberadaan konten dalam sebuah grup tidak otomatis menjadikan setiap orang yang berada di dalamnya sebagai pelaku pidana, apalagi sebagai pihak yang “menyediakan” konten tersebut. Yang Elsa sesali adalah, dalam perkara ini pengadilan justru memperluas pertanggungjawaban pidana secara serampangan.

Dari fakta persidangan, kata Elsa, tanpa pembuktian yang benar-benar menunjukkan bahwa MFK adalah pihak yang membuat atau mendistribusikan konten tersebut. Celakanya, bantahan MFK dianggap sebagai satu hal yang memberatkannya. 

Fakta persidangan bahkan menunjukkan, pembuat konten bermuatan pornografi telah diidentifikasi, yaitu seorang pengguna bernama GIRI yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena membuat postingan tersebut. Namun alih-alih berhenti pada pelaku yang terbukti, aparat penegak hukum justru memperluas kriminalisasi terhadap anggota komunitas lainnya.

“Lebih jauh lagi, alat bukti yang diajukan Tim Penasihat Hukum yang menunjukkan pembuat grup bukanlah MFK justru dikesampingkan majelis hakim. Bukti berupa tangkapan layar yang memperlihatkan bahwa administrator grup adalah orang lain dianggap tidak cukup kuat karena tidak disertai keterangan ahli ITE,” tandas Elsa.

Sebaliknya, majelis hakim menerima alat bukti laboratoris kriminalistik dari Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti yang kuat karena menunjukkan bahwa telepon genggam milik MFK pernah mengakses akun-akun yang berkaitan dengan grup tersebut. Standar pembuktian seperti ini sangat problematis menurut Elsa.

tim penasihan hukum yang mendampingi MFK. Mereka adalah pengacara publik dari LBH Surabaya. Penasihat hukum menilai, MFK adalah korban kriminaliasasi karena orientasi seksual dan identitas gendernya. (dok. LBH Surabaya)

Ia berargumen, mengakses sebuah akun atau ruang digital tidak dapat disamakan dengan membuat atau menyediakan konten. Jika logika ini dipertahankan, maka setiap pengguna internet di Indonesia berpotensi dikriminalisasi hanya karena pernah berada dalam suatu ruang digital tertentu.

Dari perspektif hak asasi manusia, praktik seperti ini merupakan bentuk diskriminasi berbasis orientasi seksual dan pelanggaran terhadap hak privasi warga negara. Negara hukum seharusnya melindungi setiap warga negara dari perlakuan diskriminatif, bukan justru menggunakan hukum pidana untuk memperkuat stigma dan represi terhadap kelompok minoritas.

MFK sendiri telah menjalani masa penahanan sekitar 9 (sembilan) bulan, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana. Namun fakta ini tidak mengubah kenyataan bahwa putusan ini lahir dari proses penegakan hukum yang problematis dan sarat bias moral.

”Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang sedang kita saksikan bukan sekadar satu putusan pengadilan, melainkan kemunduran serius negara hukum dan semakin menguatnya represi terhadap kelompok minoritas di Indonesia,” jelas Elsa.

Menurut Elsa, LBH Surabaya melihat kasus ini janggal sedari awal. Sebabnya, polisi mengatakan bahwa penangkapan MFK berawal dari keresahan masyarakat. Padahal, tidak ada laporan masyarakat yang masuk.

Karenanya, pihak LBH menilai, penangkapan MFK sebagai bagian dari patroli siber kepolisian. Terlebih, polisi beberapa kali menyasar kelompok minoritas gender.

“Ini juga menunjukkan bahwa negara belum mengakui hak berkumpul dan berekspresi,” tandas Elsa. Ia sendiri juga heran, jika tidak ada laporan dari masyarakat, di mana unsur meresahkan masyarakatnya. Apalagi grup ini bersifat tertutup dengan bentuk keanggotaan saja. Artinya, yang bukan anggota tidak bisa mengakses informasi dan percakapan di dalamnya.

Apalagi, MFK juga tidak menerima keuntungan materi apapun selama menjadi admin grup tersebut. “Tidak ada gaji apapun yang dia terima. Dia juga dijadikan admin secara tiba-tiba. Oleh karena itu, dia harusnya bebas,” pungkas Elsa.

LGBTQ Punya Hak yang Sama

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Joeni Arianto Kurniawan menilai, putusan majelis hakim tidak adil bagi MFK. Alasannya, Joeni tidak melihat adanya hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara perbuatan MFK dengan substansi dakwaan.

”Perbuatan MFK itu merupakan tindakan pasif sebagai admin grup Facebook. Sementara substansi yang didakwakan yakni distribusi materi pornografi,” ucap Joeni, Jumat 20 Maret 2026.

Oleh karena itu, Joeni menilai, MFK harusnya dibebaskan dari dakwaan. Mengingat distribusi materi di grup tersebut, khususnya terkait pornografi, tidak dilakukan oleh terdakwa MFK.

Menurutnya, keberadaan LGBTQ adalah hal yang normal dalam kehidupan manusia, maka secara rasional individu yang termasuk golongan LGBTQ sudah seharusnya dipandang dan diperlakukan sama seperti individu manusia pada umumnya, termasuk hak-haknya sebagai warna negara.

“Secara hukum, maka berlaku asas equality before the law atau persamaan manusia di hadapan hukum. Dengan demikian, individu LGBTQ memiliki hak dan kewajiban yang sama persis seperti yang dimiliki individu manusia pada umumnya,” ujar Joeni.

Perlakuan yang berbeda terhadap LGBTQ karena status identitas gender dan atau orientasi seksualnya, adalah bentuk diskriminasi. Tindakan itu, kata Joeni, malah dilarang hukum. Ia menegaskan, larangan diskriminasi itu ada pada ketentuan hukum, baik internasional maupun nasional. Di antaranya, Pasal 1-2 dan 6-7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Kemudian, Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005,6 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 3-5 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sayangnya, ketentuan ini sering kali diabaikan hanya karena tekanan politik atau sosial dari kelompok tertentu.

Joeni memandang, hak kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia setiap individu yang wajib dilindungi oleh negara, tak terkecuali hak kebebasan berekspresi individu LGBTQ sesuai dengan identitas gender dan orientasi seksual yang mereka miliki juga wajib dihormati oleh semua orang dan wajib dilindungi oleh negara.